Berikut adalah daftar rumah sakit di Tangerang Kota yang hanya saya tahu dalam menerima rujukan asuransi BPJS kesehatan.
- RSU Kabupaten Tangerang, Jl.Jendral A Yani 9 Sukarasa Tangerang
- RS Melati, Jl.Merdeka Raya 92 Tangerang (http://rsmelati.co.id)
- RS Annisa, Jl. Jendral Gatot Subroto Km 3 96 Cibodassari Cibodas
- RS Daan Mogot, Jl. Daan Mogot 59
- RS Usada Insani, Jl. KH Hasyim Ashari 24
- RS Awal Bros Tangerang
- RS Qadr Karawaci Tangerang
Dan berikut adalah beberapa hal yang mesti diperhatikan dan dipersiapkan ketika akan berobat menggunakan BPJS Kesehatan.
Jika ingin mendapatkan layanan kesehatan di Rumah Sakit pemerintah maupun swasta yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, Anda harus memiliki surat rujukan dari penyedia fasilitas kesehatan tingkat pertama yang tertera di kartu seperti Puskesmas, klinik maupun dokter yang telah dipilih. Pihak Puskesmas, klinik maupun dokter tersebut akan memberikan surat rujukan ke Rumah Sakit apabila pasien memerlukan penanganan lebih lanjut.
Anda tidak diperkenankan langsung berobat ke Rumah Sakit tanpa membawa rujukan. Ini dimaksudkan agar tidak ada penumpukan pasien di Rumah Sakit. Karena untuk penyakit ringan bisa diselesaikan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.
2. Siapkan Dokumen
Persiapkan dokumen-dokumen untuk berobat sebelum berangkat ke Rumah Sakit tujuan antara lain:
- 1 lembar fotokopi Kartu Keluarga
- 1 lembar fotokopi KTP
- 1 lembar fotokopi kartu BPJS Kesehatan
- 1 lembar fotokopi Surat Rujukan
- Kartu BPJS Kesehatan asli
3. Datang Lebih Awal
- 1 lembar fotokopi kartu BPJS Kesehatan
- 1 lembar fotokopi Surat Rujukan
- Kartu BPJS Kesehatan asli
Biasanya Rumah Sakit yang Bekerjasama dengan BPJS Kesehatan memiliki banyak pasien. Datang lebih pagi agar mendapat nomor antrean awal. Sabar menunggu sampai nomor antrean Anda dipanggil.
4. Pasien Gawat Darurat
Untuk kondisi gawat darurat pasien BPJS Kesehatan dapat langsung menuju Rumah Sakit tanpa perlu menggunakan surat rujukan dari klinik kesehatan tingkat pertama.
5. Biaya Tanggungan Pasien
Meskipun telah menjadi peserta BPJS Kesehatan, namun ada kalanya Anda tetap membayar sejumlah uang. Ada jenis obat-obatan yang tidak tertanggung dalam BPJS Kesehatan. Selain itu Anda juga akan dikenakan biaya tambahan bila rawat inap di atas kelas yang tertera pada kartu. Misalnya Anda terdaftar sebagai pasien kelas II, namun karena berbagai hal Anda akhirnya dirawat di kelas I, selisih biaya tersebut yang harus Anda tanggung. Namun demikian biaya yang dikeluarkan relatif kecil bila dibandingkan jika Anda tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Berikut informasi yang dapat saya share. Semoga bermanfaat.
0 komentar:
Posting Komentar